JAKARTA – BRI tidak hanya berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian Indonesia, namun konsisten mengangkat peran sosial bagi masyarakat. BRI terus berupaya menyukseskan penyaluran stimulus Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Sampai dengan saat ini, tercatat jumlah penerima BPUM 2021 melalui BRI berjumlah 8,2 juta penerima dengan total jumlah bantuan yg disalurkan sebesar Rp 9,84 triliun.
Dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/7), Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan bahwa BPUM tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan kondisi perekonomian. “Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk BPUM ini Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ada di seluruh tanah air. Kita berharap ini bisa membantu ekonomi kita semuanya,” ungkap Jokowi.
Dalam acara penyerahan tersebut turut hadir jajaran Kabinet Indonesia Maju diantaranya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Hadir pula Direktur Utama lembaga keuangan sebagai mitra penyalur bantuan BPUM yakni Direktur Utama BRI Sunarso.
Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa BRI berupaya maksimal dalam penyaluran BPUM ditengah PPKM Level 4 yang tengah berlangsung saat ini. Upaya itu antara lain hadirnya inovasi BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM. “Hingga saat ini realisasi penyaluran mencapai angka 77% dan kami optimis bisa selesai sesuai target akhir tahun ini,” jelasnya. BRI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengajak melakukan pencairan BPUM pada waktu yang telah ditetapkan dan berpedoman pada protokol kesehatan.
Inovasi sistem reservasi online, dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penerima BPUM dalam memperoleh informasi sebaran lokasi unit kerja bri untuk menghindari antrian. Sistem ini pun memudahkan masyarakat penerima BPUM untuk memperoleh nomor antrian pada unit kerja yang dituju. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Calon penerima BPUM hanya menerima 1 kali stimulus BPU untuk 1 NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu tahun anggaran. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat penerima BPUM tidak dapat menerima stimulus BPUM 2 (dua) kali dalam tahun yang sama.