Memalukan, Capai Harga 1,5 Juta, 1 Oknum PNS Jual Hasil Swab Palsu

Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19 palsu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut
Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19 palsu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut
0 Komentar

Memalukan, satu orang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan inisial HES, diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.

Semuanya berawal dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung perihal adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu.

Selanjutnya, pada Minggu (25/7), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, serta mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu tersebut berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.

Baca Juga:Sanca 3,5 Meter Gegerkan Warga Cimuntuk, Berikut PenampakannyaSipon BTT 51 Tarum Timur Rampung, Kin Petani Siap Garap Sawah

Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya saat konferensi pers di Bitung, Kamis (29/7).

Memalukan, Capai Harga 1,5 Juta, 1 Oknum PNS Jual Hasil Swab Palsu

Kemudian Polisi langsung mendatangi si perantara tersebut dan melakukan interogasi. Ia menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut ialah HES.

“Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara,” katanya pula.

Kapolres mengatakan, pelaku mengaku telah membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer milik sendiri.

“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” terangnya.

Modus yang dilakukan, pelaku menunggu siapa pun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu. Pelaku sudah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop miliknya.

“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” kata Kapolres.

Baca Juga:Tanaman Hias yang Bermanfaat untuk Kesehatan, Sudah Punya?Pelaksana Proyek Irigasi Saluran Sukender Pamanukan Sukseskan Vaksinasi

Lalu, guna meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.

“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” katanya pula.

0 Komentar