Jasa Debt Collector Dilarang OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam, akan menindak tegas kepada semua perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector yang melanggar aturan hukum.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan diberi sanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, bahkan sampai pencabutan izin usaha.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar, Jumat (30/7/2021)
Baca Juga:Universitas Islam Negeri Terbaik di Indonesia 2021, Pilih Mana?Inul Daratista Membuat Terkejut saat Curhat Perihal Rhoma Irama
Jasa Debt Collector Dilarang OJK, Jika Ada Akan Ditindak
Maka dari itu, Sekar menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan kepada seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu.
“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujarnya.
Di samping itu, Sekar pun mengingatkan debitur supaya memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan apabila memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Fin/Jni)