Edarkan Sabu Dikalangan Sopir, RR Diamankan BNNK Karawang

Edarkan Sabu Dikalangan Sopir, RR Diamankan BNNK Karawang
0 Komentar

KARAWANG– Seorang supir berinisial RR diamankan Tim Pemberantasan BNNK Karawang saat akan melakukan transaksi di Jl.Raya Depan PT Sharp Kawasan Industri KIIC Karawang, Jumat (30/7) lalu.

Dari tangan pelaku Tim Brantas BNNK Karawang menyita barang bukti sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 gram dan satu unit telepon genggam.

Kepala BNNK Karawang, R. Dea melalui Kasi Pemberantasan BNNK Karawang, AKP Marjani mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan kecurigaan warga karena sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga Jalan Raya Kawasan Industri KIIC.

Baca Juga:Imbas Kebijakan PPKM, Perusahaan Kurangi KaryawanSambut hari kemerdekaan, Pemkab Laksanakan Gerakan Kebersihan dan Penghijauan

BNNK Karawang gerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan peredaran gelap narkotika tersebut dengan melakukan upaya pemantauan dari unsur intelijen.

“Pelaku ditangkap tangan tepatnya di depan PT Sharp Kawasan Industri KIIC, satu orang pelaku,” ujar Marjani.

Identitas pelaku adalah warga kabupaten Bandung Barat berprofesi sebagai karyawan swasta disalah satu perusahaan di Kawasan Industri tersebut.

“Kepada petugas, pelaku mrngaku baru 1 bulan menjual narkoba dan pelaku menjual ke sesama supir,” terangnya.

Selanjutnya Tim Brantas BNNK Karawang melakukan Swab Antigen Covid-19 setelah dinyatakan hasil tidak terpapar Covid-19 langsung dilakukan penyelidikan lebih dalam guna pengembangan tersangka lainnya.

Atas perbuatan pelaku melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (use)

0 Komentar