KARAWANG– Sepasang suami istri yang baru saja menikah asal Banjarnegara, diamankan Polsek Telukjambe Timur
usai nekad melakukan pembegalan taksi online di Dusun Sukajaya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kapolsek Telukjambe , Kompol Oesman Imam Komarudin mengatakan, kedua pasangan suami istri bernama Adi Surya Anugerah (21) warga Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Kabupatem Banjarnegara dan Bintang Sukma (21) warga Desa Linggasari, Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga:Pemdes Munjul Segera Bangun Tempat SampahRekrutmen Tanaga Outsourcing Dinilai Tak Efektif
“Selain kami amankan kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti mobil Honda Brio D 1875 ADC,” ujarnya.
Diungkapkan Kapolsek, kejadian Minggu (30/5) pukul 14.00 WIB yang bermula kejadian pada saat korban sedang menjemput penumpang kedua tersangka di depan Pasar Induk Cikopo dan meminta diantarkan ke daerah, Desa Pinayungan, Kecamatam Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Setelah sampai di ke TKP, pelaku mengarahkan korban untuk masuk ke dalam gang kecil, setelah sampai di komplek pemakaman tersangka Adi berpura-pura menghubungi keluarganya yang akan dituju. Namun tidak lama kemudian tersangka Bintang (istri) memberikan kode kepada tersangka Adi,” katanya, Selasa (3/8).
Menurut Oesman, setelah itu tersangka Bintang yang duduk dibelakang korban langsung mencekik korban. Ketika korban berontak, kemudian tersangka Adi memukul kepala korban dan berusaha melumpuhkan korban dengan cara menggigit tangan korban dan mendesak posisi duduk korban. Saat itu korban berhasil membuka pintu mobil dan turun dari mobil untuk meminta pertolongan.
“Kedua tersangka suami istri berhasil menguasai mobil tersebut, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa luka-luka akibat kekerasan dan kerugian materi sebesar Rp 100 juta,” ungkap dia.
Dijelaskan Oesman, setelah korban berhasil melarikan diri korban dibantu masyarakat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap tersangka. Kemudian dengan bantuan warga masyarakat pelaku dapat diamankan tidak jauh dari TKP, pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri tersebut dikenai pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara. (use)