SUBANG-Pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat diskon di tengah pandemic. Masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor, merasa diringankan dengan program Triple untung + (plus). Program yang berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 24 Desember 2021, terdapat beberapa keringanan. Antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tunggakan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) tahun ke-5. Selain itu wajib pajak juga mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor BBNKB I.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang Lovita Andriana Rosa MSI mengatakan, untuk Program Triple Untung plus, mengandalkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban pajaknya. Ditambah lagi, dalam program tersebut ada memberikan diskon bagi para wajib pajak kendaraan.
“Kesadaran masyarakat sangat penting, dalam program ini. Demikian juga diskon yang diberikan, seperti pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90 sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen. Pembayaran lebih dari 120 sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen,” paparnya saat ditemui Pasundan Ekspres di kantornya, Senin (2/8).
Baca Juga:Sponsor Ilegal Mudah Berangkatkan TKI, DPRD Curigai ada Orang DalamSoal tiga srikandi penantang Jimat, Kaka: Bukan Orangnya Tapi Programnya
Dijelaskan Lovita, dalam Program Triple Untung plus, WP Kendaraan juga diberikan bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB yang terlambat melakukan proses pembayaran, bebas BBKNB II. Pembebasan balik nama kendaraan bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses valok nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya. Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5, dimana pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada WP yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
“Selain diskon, dalam Program Triple Untung plus ada bebas denda, BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Itu berlaku bagi wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat,” katanya.
Program Triple Untung plus, lanjutnya, ada syarat dan ketentuannya. Dimana berlaku hanya bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor, badan, pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah desa di Jawabarat. Dikecualikan pembebassn untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-Dump, lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.