Program Triple Untung plus Ringankan Masyarakat Bayar Pajak 

Program Triple Untung plus Ringankan Masyarakat Bayar Pajak 
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES KERINGANAN: Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Andriana Rosa mengajak masyarakat memanfaatkan Program Triple Untung plus.
0 Komentar

“Saya mengajak para wajib pajak, agar memanfaatkan momen yang sangat bermanfaat ini. Program ini hanya berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021,” terangnya.

P3DW terus berkoordinasi dan berkerjasama dengan BUMDes yang ada di Kabupaten Subang untuk peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bagi wajib pajak yang berada di desa. “BUMDes juga berperan dan memudahkan para wajib pajak, yang ingin membayar pajaknya melalui BUMDes,” katanya.

Salah satu Wajib Pajak kendaraan Rismayanti (41) merasa terbantu dengan Program Triple Untung plus, Menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat dikala kondisi perekonomian sedang melemah. Ada diskon, jika membayar terlambat. “Beruntung sekali, karena ada diskon pembayaran dengan prosentase,” ujarnya.

Baca Juga:Sponsor Ilegal Mudah Berangkatkan TKI, DPRD Curigai ada Orang DalamSoal tiga srikandi penantang Jimat, Kaka: Bukan Orangnya Tapi Programnya

Dijelaskan Risma, penghasilan yang tidak menentu membuat khawatir dalam pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Namun dengan Program Triple Untung plus, menjadikan keringanan dalam pembayaran pajak.

“Saya pedagang. Saat pandemi atau PPKM Darurat, penghasilan saya melemah. Terus terang, program ini sangat membantu sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah  Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menyampaikan, Program Triple Untung plus sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Ada beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor yang kurang maksimal. Seperti pajak kendaraan bermotor door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat. “Program Triple Untung plus tahun 2020, terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal, karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi,” tandasnya.(ygo/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar