SUBANG-Geliat pengembangan kegiatan bisnis dan ekonomi di Pantura mulai terlihat. Meski pengembangan dan investasi belum secara jor-joran dilakukan. Hal ini mengingat, para pengusaha dan investor masih menunggu payung hukum Perda RTRW Kabupaten Subang dan RDTR Kecamatan Pusakanagara yang hingga saat ini masih berproses.
Dalam konfirmasi Pasundan Ekspres, pengusaha benih padi Ir H Khairul Amansyah mengatakan secara terbuka, bahwa keberadaan Pelabuhan Patimban memang harus disambut baik dari segi peluang dalam hal pengembangan pasar.
“Tentunya potensi untuk memperluas pangsa pasar itu sangat terbuka, bilamana nanti Pelabuhan Patimban sudah semakin kencang beroperasi. Tapi jangan lupa juga, kegiatan di back up area Pelabuhan Patimban juga bisa kita tangkap peluang nya, termasuk dari sisi pangan,” kata Pengusaha Benih Padi asal Pusakajaya ini.
Baca Juga:Jelang Paripurna KUA-PPAS, DPRD Panggil SKPD Kolinlamil Bersama bjb Gelar Serbuan Vaksin Maritim di Desa Muara
Ia menambahkan, area bisnis, perkantoran, pergudangan zona industri serta perumahan di wilayah Kota Baru Patimban nanti juga patut untuk disikapi. “Sebab area bisnis itu akan memberikan banyak peluang. Kita bergerak di bidang pangan. Tentu kita melihat apa yang bisa ditangkap agar juga dapat bermanfaat bagi warga sekitar dalam hal pemberdayaannya,” ucapnya.
Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi M.M menyebut, banyak perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di wilayah Kecamatan Pusakanagara. Bahkan, banyak diantaranya para investor tersebut telah datang dan menghubungi desa.
“Investor itu sudah banyak yang bertanya baik itu ke kecamatan dan juga desa, meminta informasi. Kita masih menunggu kelanjutan proses dari Perda RTRW dan RDTR tersebut,” imbuhnya.
Mengenai perusahaan yang telah datang dan menyatakan ketertarikannya, ia menyebut ada beragam perusahaan. Namun mayoritas merupakan perusahaan yang berminat untuk aktif berkegiatan di kawasan industri Patimban. “Mayoritas itu investor yang ingin memiliki kegiatan usaha di kawasan dekat Pelabuhan Patimban,” imbuhnya.
Namun, saat ini baik Perda RTRW maupun Perda RDTR masih belum ada pengesahan. Selain itu dari informasi yang ia ketahui dalam beberapa rapat, untuk di Kecamatan Pusakanagara sendiri saat ini hanya di wilayah Desa Patimban yang diizinkan beralih fungsi untuk menjadi zona industri.