SUBANG-Dua Desa di Kabupaten Subang melakukan persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Dua desa tersebut yakni Desa Gardusayang Kecamatan Cisalak serta Desa Palasari Kecamatan Ciater.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Subang Mita mengatakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang terus melakukan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Sebab ada dua desa karena sisa jabatan Kepala Desa lebih 1 tahun maka dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Dua desa tersebut baru habis masa jabatannya 2024. Jadi masih lama, karena beberapa waktu lalu dua kades tersebut meninggal,” ucapnya.
Baca Juga:Pemkab Purwakarta Terima Pasokan 2.894 Vial Vaksin Covid-19Dinkes: Masyarakat Belum Sadar Pakai Masker
Pemilihan tersebut nanti akan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus yang digawangi oleh BPD. Sementara itu dalam hal penentuan jumlah peserta yang punya hak pilih dan jumlah peserta musyawarah ini di tetapkan oleh BPD dan Pemerintah Desa.
“Untuk pelaksanaannya BPD membentuk Panitia Pemilihan Antar waktu yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan unsur masyarakat,” ucapnya.
Dia merinci unsur masyarakat disebutkan dalam Perbup Kabupaten Subang Nomor 23 Tahun 2020 terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh tani, tokoh profesi dan unsur lainnya di masyarakat,” ungkapnya.
Sebab dalam Perbup tertuang maksimal enam bulan setelah kepala desa diberhentikan definitif oleh bupati dan 15 hari setelah ditunjuk penjabat (Pj) maka BPD harus sudah membentuk panitia.
“Untuk tahapan selanjutnya disusun oleh Panitia PAW,” imbuhnya.
Sementara, pilkades antar waktu di Kabupaten Subang juga harus mengikuti instruksi Mendagri dan melihat situasi hingga turun ke level 3 atau 2. Karena ada himbauan dari Kemendagri terkait Pilkades Serentak dan atau Pilkades PAW, untuk kab/kota Level 4 sementara tak bisa dilaksanakan. Untuk itu pelaksanaan pemilihan ditunda, karena Subang saat ini level 4.(ygi/ysp)