NGAMPRAH-Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan kembali melakukan rotasi, mutasi dan promisi jabatan yang kedua kalinya pada Jum’at (6/8) kemarin. Hal ini mengundang tanda tanya besar di ruang publik.
Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi mengatakan pada prinsipnya Plt Bupati berhak mengajukan usul ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapat persetujuan rencana mutasi yang akan dilakukannya. Namun hal itu sepanjang dalam konteks pengisian kekosongan jabatan. “Dalam pengisian kekosongan jabatan ini dilakukan melalui promosi dan mutasi, sehingga berdampak pada pergeseran jabatan secara horizontal,” kata Djamu saat dihubungi Pasundan Ekspres, Sabtu (7/8).
Namun sebelumnya, kata dia, secara teknis administratif diperlukan peran penting Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu untuk dilakukan kajian komprehensif guna memberikan masukan kepada Plt Bupati agar proses mutasi ini memiliki urgensi, dan bersifat obyektif rasional, untuk menghindari faktor subyektivitas.
Baca Juga:Pemerintah Desa Mekarwangi Perindah Tugu Peninggalan Zaman Orde BaruUda Herman: Prioritaskan Kesehatan, Jangan Konsumtif
Sehingga kondusivitas iklim kerja dilingkungan Pemda KBB tetap terjaga. Hal ini sebagaimana diatur berdasarkan PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. “Pertanyaannya, apakah secara prosedural sudah dilakukan seperti itu?,” ungkapnya.(sep)