INI bukan Game Street Fighter. Ini tarung bebas benar-benar nyata dan dilakukan di jalanan. Para petarung tangan kosong itu, berlomba menjadi yang terkuat di Pasar Sentral, Kota Makassar.
Aksi tarung bebas sebelumnya pernah dibubarkan aparat kepolisian. Tetapi masih kerap terjadi. Dari pengungkapan kali ini, sebanyak 28 orang ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel.
Mereka didapati mengikuti aksi tarung bebas tersebut di kompleks Pasar Sentral, Jalan HOS Cokroaminoto, Senin dinihari (9/8/2021).
Baca Juga:Ada Apa? Nora Alexandra Minta Didoakan Agar Sabar dan KuatKredit Pertanian BRI Tembus Rp117,54 Triliun, Pembiayaan Rice Mill Jangkau Lebih dari 40 Ribu Nasabah
“Iya benar ada 28 yang kami amankan,” kata Panit 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika kepada wartawan, seperti dilansir Fajar.
Saat ini 28 orang itu masih ditahan untuk dimintai keterangan, soal peran mereka hadir dalam tarung bebas yang digelar oleh komunitas Makassar Street Fight.
Saat penangkapan dilakukan, lanjut Benny, pihaknya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan ratusan pemuda yang hadir di lokasi. Hasil pengejaran, 28 orang itu pun gagal kabur dan ditangkap.
Penangkapan ini adalah yang kedua kalinya. Saat penangkapan pertama, polisi mengamankan delapan pemuda yang terdiri enam penonton dan dua petarung.
“Ini sudah dua kali kita lakukan penangkapan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini.
Sayangnya, enam orang itu justru dipulangkan. Alasannya, ancaman hukuman yang menjerat mereka berada di bawah lima tahun.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan, mereka dikenakan wajib lapor.
Baca Juga:Pemdes Cigugur Kebut Realisasikan Pembangunan lingkunganBelum Bisa Lakukan Pemilihan, Dua Jabatan Kades di Subang Kosong
“Namun demikian tersangka (petarung) dan penonton tidak ditahan karena disangkakan pas yang tidak mencapai lima tahun. Wajib lapor,” katanya beberapa waktu lalu. (fajar)