Dede sepakat kliennya dan terdakwa lainnya melakukan SPPD Fiktif, namun itu tadi. “Dari keterangan para terdakwa tidak ada yang mengetahui dan mengakui menerima dana Rp830 juta,” katanya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syarif, SH., MH di Pengadilan Tipikor Bandung, dihadiri para kuasa hukum terdakwa masing masing, dan juga JPU dari Kejaksaan Negeri Subang. Agenda kedepannya adalah rencana tuntutan (Rentut).(ygo/vry)
Kegiatan SPPD Fiktif Tahun 2017
Tanggal 8-11 Mei 2017
Tanggal 13-15 Agustus 2017
Tanggal 30 Oktober 2017
Tanggal 1 November 2017
Kerugian SPPD Fiktif
Rp830.000