Pimpinan DPRD Subang Terkesan Biarkan SPPD Fiktif, ARD: Uang Ada Mengalir Kepada Pimpinan

Pimpinan DPRD Subang Terkesan Biarkan SPPD Fiktif, ARD: Uang Ada Mengalir Kepada Pimpinan
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SIDANG VIRTUAL: Persidangan permintaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang digelar secara virtual.
0 Komentar

Dede sepakat kliennya dan terdakwa lainnya melakukan SPPD Fiktif, namun itu tadi. “Dari keterangan para terdakwa tidak ada yang mengetahui dan mengakui menerima dana Rp830 juta,” katanya.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syarif, SH., MH di Pengadilan Tipikor Bandung, dihadiri para kuasa hukum terdakwa masing masing, dan juga JPU dari Kejaksaan Negeri Subang. Agenda kedepannya adalah rencana tuntutan (Rentut).(ygo/vry)

Kegiatan SPPD Fiktif Tahun 2017

Tanggal 8-11 Mei 2017

Tanggal 13-15 Agustus 2017

Tanggal 30 Oktober 2017

Tanggal 1 November 2017

Kerugian SPPD Fiktif

Rp830.000

Laman:

1 2
0 Komentar