Cara Mudah Lapor SPT Online Jika Belum Punya e-FIN. Kita dapat melaporkan SPT lewat sistem online atau e-Filling, namun syaratnya harus mempunyai Electronic Filing Identification (e-FIN).
“Mengajukan e-FIN kan mudah hanya membawa NPWP kalau ke kantor pajak. Kalau lupa nanti bisa lewat Twitter,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor Pajak WP Besar Jakarta, Kamis (29/3).
Kemudian, sebelum mulai mengisi serta melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kita sudah harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen seperti di bawah ini:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Baca Juga:Benarkah Gejala Baru Covid Berupa Mimisan?Peningkatan Kerja Sama Indonesia – Jepang sebagai Mitra Strategis Terus Berlanjut
Kita bisa meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja/di tempat kerja. Data dari formulir ini yang harus kita laporkan ketika mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
2. E-FIN
E-FIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP guna melakukan e-filing atau lapor pajak online. Agar bisa mendapatkan E-FIN atau jika sudah memiliki tapi sudah lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.
Seperti dilansir dari JawaPos, bahwa untuk mendapatkan e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Sudirman. Pertama-tama diberi formulir aktivasi e-FIN.
Setelah formulir tersebut selesai diisi, kemudian wajib pajak akan diberikan nomor antrian lagi untuk mendapatkan nomor e-FIN.
Akan tetapi, sebelum mengisi formulir wajib pajak, terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Pokok Wajib Pajak harus ada copy (fotokopi).
Kemudian, durasi menunggu kurang lebih 5 menit, wajib pajak sudah mendapatkan e-FIN yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.