Dalam edaran tersebut juga disebutkan guru yang diizinkan mengajar yakni mereka yang sudah melakukan vaksinasi. Bagi yang belum vaksin harus menunjukan hasil negatif rapid antigen.
Tatang menjelaskan, PTM terbatas dilaksanakan mulai 16 Agustus 2021. Sebelum pelaksanaan tatap muka satuan pendidikan dapat mempersiapkan kembali semua infrastruktur.(idr/ysp)