SUBANG-Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Lapas Kelas II A mengusulkan 388 narapidana ke Kemenhukham RI melalui Kantor Wilayahnya agar mendapatkan remisi. Remisi yang didapatkan bagi para narapidana, nantinya bervariasi pengurangan masa tahanannya. Selain Remisi Kemerdekaan, Lapas Subang juga mengusulkan remisi pemuka dan remisi donor darah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang melalui Kepala Seksi Bina Didik Machda L saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, di hari kemerdekaan Lapas mengusulkan remisi untuk para narapidana yang saat ini disebut warga binaan. Ada sebanyak 388 orang yang di usulkan mendapatkan remisi tersebut. Remisi kemerdekaan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan bervariasi.
“Narapidana yang diusulkan bebas ada sebanyak 9 orang, namun yang akan menghirup udara bebas hanya 2 narapidana saja, sedangkan 5 orangnya lagi masih akan menjalani hukuman karena ada subsider kurungan,” katanya.
Baca Juga:Sita Eksekusi Dijaga Ketat Aparat, PT NV Ajukan Banding ke Pengadilan TinggiAep Syaepuloh: Pasien Covid-19 di Karawang Turun
Selain mengusulkan Remisi Kemerdekaan, Lapas juga mengusulkan remisi pemuka dan juga remisi donor darah. Remisi pemuka, narapidana yang berkepribadian baik dan membantu kegiatan di Lapas, sedangkan Remisi Donor Darah adalah remisi untuk narapidana yang melakukan minimal Empat kali donor darah.
“Kita juga mengusulkan remisi tambahan tersebut, yang kita usulkan remisi pemuka Enam orang, sedangkan remisi donor darah 16 orang,” ujarnya.
Pada momen HUT 17 Agustus, Machda menuturkan, Lapas belum memastikan, apakah akan digelar berbagai perlombaan antara pegawai Lapas atau pun para Narapidana. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan kordinasi dengan tim gugus tugas covid Kabupaten Subang dan juga pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, apakah aman untuk menggelar perlombaan atau tidak. “Sampai saat ini kita masih melakukan kordinasi, apakah bisa dilakukan perlombaan atau tidaknya,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu Narapidana di Lapas kelas II A Subang Tata Hidayat (45) sangat berharap mendapatkan Remisi Kemerdekaan. Remisi yang artinya pengurangan tahanan bagi para narapidana sangat berharga. “Ingin sekali dapat, karena ingin secepatnya keluar dari sini,” tandasnya.(ygo/vry)