BEKASI – Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi membekuk tiga pelaku pemerasan di wilayah Tambun Selatan pada Kamis (12/8) malam.
Ketiga pelaku tersebut berinisial, KM, JM, dan YD. Adapun modusnya para pelaku mengaku sebagai oknum polisi ketika beraksi memeras dan merampas barang berharga korbannya.
Penangkapan tiga orang pelaku dipimpin oleh Iptu Gede Bagus Ariska Sudana, SIK.
Baca Juga:14 Agustus Diperingati Sebagai Hari Pramuka, Begini SejarahnyaJadi Tersangka Lagi, Jerinx SID Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Sementara itu, waktu kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul, 21.30 Wib, di Jl. Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko menuturkan, kronologi peristiwa itu, pelaku yang mengaku sebagai Polisi tersebut berjumlah enam orang.
Modus yang dilakukan yaitu dengan cara mencari para remaja yang sedang ‘nongkrong’ di pinggir jalan.
Para pelaku yang mendatangi korbannya menggunakan satu unit mobil Sigra warna silver yang selanjutnya dua pelaku turun.
Selanjutnya, pelaku yang juga membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti para korbanya langsung menggeledah, korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan.
“Mereka ini berjumlah enam orang, bawa pistol kalau kami cek itu adalah mainan. Mereka mengincar para remaja,” terang Kanit Reskrim Kompol Rahmad Jatmiko di Lobby Polres Metro Bekasi, Jumat (13/08).
Enam pelaku serta menuduh para korban membawa obat tramadol dan excimer. Setelah itu korban dimasukkan kedalam mobil diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.
Baca Juga:Paskibraka Kabupaten Subang Tahun 2021 Resmi DikukuhkanPosko Jaga Desa Terbukti Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat
“Pelaku sempat menakut nakuti korban untuk dibawa ke Polsek, dan korban ketakutan. Karena takut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor dan handphone korban,” sambung Kompol Rahmad Sujatmiko.
Satu orang pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, empat orang pelaku mengikat tangan dan melakban korban didalam mobil yang kemudian korban diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.
Kompol Rahmad Sujatmiko menambahkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatanya sebanyak tujuh kali antara lain, di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.