JAKARTA– Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021).
Perpanjangan PPKM Level 2-4 ini dilakukan hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin malam.
“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Luhut.
Menurut Luhut, ada sejumlah perubahan daerah yang mengalami perubahan level di Jawa dan Bali.
Baca Juga:Tangkap Pesan Pidato Kenegaraan Presiden, Bupati Subang: Gotong Royong Tanggulangi Covid 19PTM Hari Pertama, SD Panatagama Islamic School Terapkan Prokes Ketat
Ada tambahan delapan daerah yang masuk level 3, sehingga total ada 61 kabupaten/kota yang masuk kategori level 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail,” ucap Luhut.
Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19. Pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari. (bbs/idr)