Dakwaan 13 Korporasi Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Ini Kata Guru Besar Unair

Dakwaan 13 Korporasi Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Ini Kata Guru Besar Unair
0 Komentar

Prof. Nur Basuki mengatakan, para ahli hukum seharusnya ramai-ramai membantu memberikan masukan kepada Kejaksaan untuk memperkuat Penuntutan, bukannya mencela dan bahkan menyerang posisi Jaksa Agung.

“Ada apa di balik semua ini? Apakah ada agenda terselubung oknum yang bernafsu menjadi Jaksa Agung? Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang,” cetusnya.

Dukungan DPR

Hal sanada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI N. M. Dipo Nusantara. Dia menegaskan, penuntasan kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara puluhan triliun rupiah harus didukung semua pihak.

Baca Juga:Airlangga Hartarto: Vaksinasi Lindungi Ibu Hamil dan Bayi dari Covid-19Program Kartu Prakerja: Menjadi Best Practice dan Pilot Project Program Nasional Lainnya

Politisi PKB ini mengatakan, Kejaksaan Agung tidak perlu ragu dan takut untuk menyelesaikan kasus megakorupsi itu hingga ke akar-akarnya. “DPR mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi merupakan musuh negara, sehingga tidak ada kata kompromi untuk menuntaskannya,” tegas Dipo.

Dia menilai Kejaksaan Agung sudah bekerja secara independen dan profesional, terbukti dari berjalannya proses hukum kasus Jiwasraya dan Asabri hingga ke pengadilan. “Kedua kasus itu menjadi perhatian publik yang luas, jadi perlu keseriusan dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung terus melaporkan progres penuntasan kasus-kasus tipikor kepada Komisi III DPR, sehingga semua pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan dan akuntable. “Penegakan hukum akan mengembalikan kepercayaan publik, termasuk investor,” kata Dipo.(ygo)

Laman:

1 2
0 Komentar