Waduh… Tak Ada Bukti Perundungan, Pegawai KPI Akan Laporkan Balik MS?. Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai terduga pelaku perundungan (bullying) mengancam bakalan melaporkan balik MS ke polisi. Alasannya, tak ada bukti lain, kecuali postingan yang tersebar melalui media sosial.
Tegar Putuhena, Kuasa Hukum dari terduga pelaku RT dan EO dalam kasus perundungan di KPI, mengatakan tidak ditemukan bukti pendukung perihal dugaan kasus yang menimpa MS.
Lalu, dijelaskannya, satu-satunya sumber rujukan, adalah dari keterangan atau rilis yang menyebar di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9) lalu.
Baca Juga:PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada Meski Angka Kasus Terus MenurunBreaking News! Subang Kembali ke Level 2 Status Covid-19, Tidak Ada Daerah Level 4 di Jabar
“Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun,” katanya saat mendampingi kliennya di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Tegar membantah kliennya pernah melakukan perbudakan atau pun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban berinisial MS, seperti yang tertulis pada pesan berantai yang telah menyebar.
Dilihat dari keterangan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan Keseluruhan peristiwa perundungan sejak 2015 sampai 2017.
Terdapat pada rilis, salah satu poin peristiwa tahun 2015 menyebutkan terduga pelaku melecehkan MS dengan mendokumentasikan alat vital korban, yang mengakibatkan korban trauma jika foto tersebut disebar bahkan diperjualbelikan.
“Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan). Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan,” tegasnya.
Seperti sudah diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemanggilan kepada kelima terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai KPI, yang merupakan rekan kerja.
Para terlapor tersebut berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL, telah menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB.