YES! Bisa Naik KRL Tanpa Sertifikat Vaksin, Ini Syaratnya. Sebagai syarat perjalanan naik KRL, per 8 September 2021, maka seluruh penumpang KRL wajib memperlihatkan sertifikat vaksin COVID.
Sertifikat tersebut dapat menggunakan sertifikat digital, dengan aplikasi PeduliLindungi yang bisa di download di smartphone, atau bisa juga menunjukan sertifikat langsung.
Lalu, bagi orang-orang yang belum divaksin disebabkan mempunyai kondisi kesehatan tertentu yang belum atau masih terlalu berisiko untuk menerima vaksin, maka masih diberi toleransi bersyarat, bisa naik KRL tanpa menggunakan sertifikat vaksin
Baca Juga:Kalahkan Justin Bieber, BLACKPINK Punya 65,2 Juta Subscriber YoutubeMenurut Studi, Handphone Sarang Virus E-Colli, Ini Cara Membersihkan yang Benar
YES! Bisa Naik KRL Tanpa Sertifikat Vaksin, Ini Syaratnya
Menurut situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 (10/9), seseorang dengan kondisi kesehatan yang masih tidak memungkinkan untuk divaksin, maka untuk naik KRL, mereka wajib menunjukkan surat keterangan resmi dokter yang menerangkan penyakit seseorang tersebut.
Surat keterangan dokter tersebut bisa diperoleh, baik dari dokter yang bertugas di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Jadi, bagi kita yang belum divaksin akibat dari penyakit tertentu, sebaiknya mendatangi dokter terdekat untuk mendepatkan surat keterangan dokter, agar bisa menunjukkan surat tersebut ketika ingin naik KRL