Penyalahgunaan Narkoba, Anji Mantan Vokalis Drive Terancam Penjara 12 Tahun. Youtuber dan Musisi Anji didakwa dua pasal sekaligus perihal adanya kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari penangkapan beberapa waktu yang lalu, polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja. Kemudian atas hasil pemeriksaan, Anji pun positif THC atau ganja. Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9). Josep selaku JPU menjelaskan Anji dijerat pasal 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Bulan Safar 2021, Rabu Wekasan, Arba Mustamir, Tidak Boleh Menikah?Bikin Takut, Ini Efek Memakai Sepatu Hak Tinggi
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Josep Christian.
“Ancaman pidana antara dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun ya,” kata Josep.
Dengan adanya dakwaan itu lah, Anji terancam hukuman 12 tahun penjara. Anji sekarang ini menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (/Jni)