Bank Jatim Dibobol 11 Miliar, Tersangka Bertambah. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap tersangka pembobolan Bank Jatim senilai Rp 11 Miliar.
Diselidiki, bahwa Tersangka berinisial AN tersebut melakukan kredit fiktif menggunakan modus pemalsuan dokumen dokumen pengajuan kredit.
Akibat dari kejadian tersebut, saat ini kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 11 miliar. Penahanan dilakukan pada Senin (20/9). AN diamankan usai tim pidsus melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka CF pada 16 September yang lalu.
Baca Juga:Sudah Berdamai, Lina Yunita Pelapor David Noah, Meninggal DuniaJangan Lebih! Ini Batas Kecepatan Dalam Kota Saat Berkendara
”Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah menjalani swab test antigen di Poliklinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif,” terang Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto, Selasa (21/9).
Seperti dilansir dari Jawapos, bahwa sebelumnya, kasus tersangka AN adalah hasil dari pengembangan kasus tersangka CF yang tidak lain bertindak sebagai debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai lebih dari Rp 11 miliar. Aksi kriminal tersebut dilakukan memakai modus memalsukan dokumen pengajuan kredit.
Para pelaku kriminal tersebut bekerja sama dengan petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menahan 5 orang tersangka yang terdiri atas dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen dan juga 3 orang debitur. Saat ini, Perkara sudah memasuki tahap persidangan.
”Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasar syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan,” pungkas Teguh.(/Jni)