INDRAMAYU-Sungguh biadab! Seorang ibu SA (21) di Indramayu terungkap menjadi otak pembunuhan anak tirinya di Indramayu. SA menyuruh pelaku MYP (24) menghabisi nyawa bocah barumur 8 tahun dengan cara menceburkannya ke sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, pertengahan Agustus 2021.
Bocah yang baru kelas 2 SD itu ditemukan membusuk satu bulan kemudian oleh warga. Karena ada beberapa kejanggalan, Polsek Balongan yang menangani kasus itu melakukan tes DNA dan melakukan penyelidikan. Polisi curiga anak tersebut bukan korban kecelakaan muri, sebab bukan warga sekitar sungai.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa bocah laki-laki itu dibunuh dengan cara ditenggelamkan oleh pelaku MYP (24) yang disuruh SA. Pelaku MYP tega menceburkan korban dengan hanya dibayar Rp70 ribu oleh SA.
Baca Juga:Terus Berkembang, PPOB Bumdes Sari Binangkit Terima Penghargaan Kategori Gold dari Bank BJBKepedulian Pemerintah dan Peluang Industri Perfilman di Era Platform Digital
Polisi juga mengungkap, pelaku SA pun sempat menyaksikan korban meronta-ronta saat diceburkan ke sungai. Hingga tenggelam dan hanyut dibawa air sungai.
Kapolsek Balongan, AKP Febry H Samosir membenarkan kematian MYP bukan murni kecelakaan, melainkan dibunuh. “Pelakunya adalah ibu tiri yang menyuruh orang lain untuk mengesekusi korban. Sungai tersebut pada bagian hulunya buntu (tidak ada sumber air), mirip kolam,” ujarnya.
Pelaku kini sudah diringkus polisi. SA mengaku tega menghabisi nyawa anak tirinya hanya karena tidak suka. Sedangkan ayah korban atau suami SA bekerja di luar kota.(red)