Alhamdulillah, Guru Madrasah Non PNS, Siap-siap Dapat Insentif Bulan Oktober. Ada kabar baik dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang memastikan, perihal proses pencairan insentif untuk guru madrasah bukan PNS (Non-PNS) sedang dalam tahap akhir dan dengan bertahap akan dapat cair.
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” terang Yaqut, di Jakarta Rabu (29/9/2021).
“Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” sambungnya.
Baca Juga:Jangan Ngaku Kreatif Kalau Belum Ikutan Awesome Review Contest Bareng Galaxy A32Waduh, Ijab Qabul Dua Kali, Lesti Billar Akan Dilaporkan Akibat Pembohongan Publik?
Yaqut menjelaskan, seperti dilansir dari Fin, bahwa insentif yang akan cair tersebut diberikan untuk guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
“Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” pungkasnya.
Lebih lanjut lagi, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menerangkan bahwa insentif akan diberikan kepada guru yang sudah sesuai dengan kriteria.
Sebab, total kuota yang ada, sudah dibagi secara proporsional berdasar jumlah guru setiap provinsi. Misalnya, Jawa Timur menjadi provinsi kuota terbanyak, sebab jumlah guru madrasah bukan PNS juga termasuk yang terbanyak
“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” terangnya.
“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” imbuhnya.
Syarat – Syarat Guru Madrasah Non PNS Mendapatkan Insentif:
Kemudian, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menjelaskan, oleh sebab keterbatasan anggaran, insentif akan diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Baca Juga:Aturan Hubungan Intim Suami Istri Menurut IslamKumpulan Batik Nusantara dan Namanya, Lengkap Foto
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);