Dalam kesempatan lain, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menanggapi perihal tersebut,
“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” terang Mahfud MD
Lebih lanjut lagi, ia menanggapi, bahwa menurutnya, persetujuan Presiden Jokowi tersebut tentu mempunyai dasar, yaitu Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.”
Baca Juga:Menko Airlangga: Program Pesantrenpreneur Dorong Kemandirian dan Gerakkan Ekonomi KerakyatanAlhamdulillah, Guru Madrasah Non PNS, Siap-siap Dapat Insentif Bulan Oktober
Di samping itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014. (/Juni)