SUBANG – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah berkomitmen untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah. Sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam ekonomi syariah.
Indonesia menduduki posisi ke-6 terbesar industri halal pada tahun 2020 dan menduduki urutan ke-7 total asset keuangan syariah terbesar didunia dengan nilai US$ 99 miliar pada tahun 2019. Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi syariah melalui pemberdayaan kemandirian pesantren, pembangunan industri halal, kerja sama perdagangan produk halal, dan harmonisasi standar dan akreditasi halal global.
Program Pesantrenpreneur menjadi upaya yang dilakukan untuk membangun kemandirian ekonomi pesantren dan peningkatan keterampilan santri. Seorang santri dalam generasi saat ini haruslah memiliki jiwa kewirausahaan, memiliki keterampilan atau skill tertentu yang dibutuhkan masyarakat, pintar dan dapat memanfaatkan peluang, memanfaatkan jaringan untuk berkolaborasi, dan mampu menggunakan teknologi.
Baca Juga:Jangan Ngaku Kreatif Kalau Belum Ikutan Awesome Review Contest Bareng Galaxy A32Gulirkan Kompetisi Sepak Bola Liga 2, PSSI Siap Jalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat
“Selain itu, Program Pesantrenpreneur juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi pondok pesantren dan juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekitar lingkungan pesantren,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Launching Bulan Pemuda dan Kick-Off Pesantrenpreneur 2021 yang dilakukan secara langsung di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Selasa (28/09).
Sebagai institusi yang berasal dari masyarakat dan berada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan pesantren selain memberikan pendidikan keislaman, pesantren juga harus menjadi institusi yang dapat memberdayakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.
Pesantrenpreneur dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada seperti memasarkan produknya melalui UKM Mart, menawarkan jasa seperti membuka Mini Pom Bensin, serta Pesantren juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diimplementasikan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong terjadinya reformasi struktural dan meningkatkan kualitas SDM.
Peningkatan kualitas dan kompetensi santri dapat dilakukan untuk mendorong aktivitas kewirausahaan. Saat ini, rasio kewirausahaan Indonesia masih rendah yakni sebesar 3,47% dari total populasi. Selain itu, wirausahawan Indonesia juga didominasi oleh pelaku usaha di usia 25-34 tahun. Pemuda yang berkualitas tinggi akan memiliki peran penting sebagai game changer sehingga dapat mendorong aktivitas kewirausahaan dan mempercepat penciptaan lapangan kerja.