Selamat, PPPK Akan Setara ASN/PNS, Sementara Presentase PNS akan Dikurangi.
Selamat, PPPK Akan Setara ASN/PNS, Sementara Presentase PNS akan Dikurangi. Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyatakan kepastiannya perihal kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan setara dengan PNS.
Adanya Penyetaraan tingkat kesejahteraan PPPK dan PNS tesebut ditambah kuat sebab dituangkan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:Waspada! Ibu Rumah Tangga Terkejut Dasternya Terbuka, Ada yang Coba Masuk KamarCara Jitu Mengimbangi Pasangan Wanita yang Lebih Tua
Bersama kesejahteraan dua jenis ASN yang setara itu, Hugua mengharapkan kepada honorer K2 ataupum nonkategori tak usah ragu menjadi PPPK.
“Tidak usah ngotot menjadi PNS. PPPK itu juga ASN,” terang Hugua dilansir dari Jpnn, Rabu (29/9).
Kemudian, ia juga mengakui, bahwa tahapan seleksi PPPK 2019 melewati proses yang cukup panjang. Tetapi, saat ini honorer K2 yang telah menjadi PPPK dapat merasakan peningkatan kesejahteraan.
Di samping itu, menurut pandangan Hugua, politikus PDI Perjuangan, honorer K2 yang telah lulus PPPK 2019 jauh lebih mujur. Pasalnya, PPPK 2019 tidak melewati persaingan seperti seleksi PPPK 2021.
“Ini masih masa transisi. Banyak Pemda yang belum memahami PPPK itu,” ucapnya.
Akan tetapi, ia meyakini, bahwa PPPK bakal menjadi profesi yang juga paling diincar para pelamar yang menginginkan jadi ASN. Pemda juga tak akan menolak untuk memberikan alokasi anggaran PPPK pada APBD-nya.
Ia kemudian menambahkan, dalam revisi UU ASN, bahwa kedudukan PPPK akan diperkuat dan menjadi benar-benar setara. Semisal perihal jenjang karier dan pensiun.
Baca Juga:Review Fitur Kamera yang Terdapat di POCO X3 GTKreatif, Guru Honorer Sindir Pengumuman PPPK via Tiktok
“Semua itu akan kami atur dalam revisi UU ASN agar ada kebanggaan menjadi PPPK,” jelas Hugua.
Diketahui, pada informasi sebelumnya, dari Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan mulai 2022 pemerintah akan memprioritaskan rekrutmen ASN jenis PPPK.
Kemudian, Pengurangan jumlah PNS akan dilaksanakan secara bertahap sampai persentasenya tersisa 20 persen. Kemudian, kedepannya PNS hanya untuk jabatan struktural. (/Juni)