DPR Pertanyakan Temuan Transaksi Narkoba Senilai 120 Triliun Rupiah. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar mengungkapkan dengan lebih jelas, perihal adanya temuan transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun beberapa waktu yang lalu.
Dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, diketahui, ada temuan transaksi jual beli narkoba. Temuan PPATK tersebut ialah transaksi narkoba senilai Rp1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp6,7 triliun dan transaksi narkoba senilai Rp12 triliun.
Lebih lanjut lagi, Hinca mendesak PPATK agar transparan perihal data temuan transaksi itu. Sebab, menurut Hinca, tidak masalah jika data tersebut dibuka pada saat pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Disebut Hobi Pencitraan Layaknya Gaya Jokowi, Benarkah?Kuliner Unik Beraroma Mistis, Siapa Berani Mencicipi?
“Dari Rp120 triliun itu (data) dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Pimpinan juga mengatakan, sudah (data) dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya,” terang Hinca, seperti dilansir dari Fin, Jumat (1/10).
Sebagian Anggota Komisi III DPR RI lainnya pun selaras dengan Hinca, yaitu menginginkan supaya temuan tersebut diungkapkan.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding misalnya, meminta PPATK supaya dapat menyampaikan hasil temuannya tersebut ke Komisi III. Sebab, selain diserahkan kepada BNN, PPATK juga menyerahkan kepada Komisi III DPR RI.
Sudding pun menilai, perihal tersebut dibutuhkan, supaya Komisi III nantinya bisa melakukan konfirmasi kepada BNN, dan Polri ketika rapat yang akan datang. “Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita pak,” pungkasnya.
DPR Pertanyakan Temuan Transaksi Narkoba Senilai 120 Triliun Rupiah, Ini Respon PPATK
Kemudian, untuk menjawab pernyataan tersebut, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, bahwa laporan temuan PPATK tersebut akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI dengan tertulis.
Sebab, terdapat sejumlah hal terkait yang tidak boleh dilanggar oleh PPATK terkait UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi,” ucap Dian.