Awas Tilang! Ini Peralatan yang Harus Ada di Mobil dan Motor Sesuai Undang-Undang,

Awas Tilang! Ini Peralatan yang Harus Ada di Mobil dan Motor Sesuai Undang-Undang,
Awas Tilang! Ini Peralatan yang Harus Ada di Mobil dan Motor Sesuai Undang-Undang,
0 Komentar

Perlengkapan yang Harus Ada di Mobil Menurut Undang-Undang

Awas Tilang! Ini Peralatan yang Harus Ada di Mobil dan Motor Sesuai Undang-Undang. Dalam berkendara, baik kita berkendara roda dua atau roda empat, tentu saja harus mempersiapkan kesehatan diri dengan baik agar berkendara lancar dan aman

Selain itu, kita juga wajib mempersiapkan kondisi kendaraan yang prima, juga peralatan kendaraan yang wajib ada di mobil dan motor yang harus dibawa

Awas Tilang! Ini Peralatan yang Harus Ada di Mobil dan Motor Sesuai Undang-Undang

Peralatan yang Harus Ada di Mobil dan Motor ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 57 ayat 3.

Bahwa Kendaraan Bermotor Harus Membawa :

Baca Juga:Masuki ‘Injury Time’, Mensos Ingatkan Pemda dan Himbara Agar Kerja Keras Pastikan KPM Terima BansosBRI dan BP Tapera, Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah

  • Sabuk keselamatan
  • Segitiga pengaman
  • Pembuka roda
  • Ban cadangan
  • Dongkrak
  • Peralatan pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas
  • Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih

Sanksi
Sanksi Khusus ada tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 278.

Bahwa pada pasal tersebut, diterangkan pada semua orang yang mengemudi kendaraan roda empat dan lebih yang tidak dilengkapi barang-barang yang tersebut di atas, maka sanksi pidana paling lama 1 (satu) bulan atau denda Rp. 250.000

Selain yang tertuang dalam Undang-undang tersebut, ada optional yang harus dibawa di dalam mobil, yaitu:

  • Alat Pemecah Kaca
0 Komentar