Suami Istri Wajib Tahu! Tidak Ada Anjuran “Malam Jum’at Sunnah Rasul”, Benarkah? Biasanya di sosial media atau di pertemanan para ibu – ibu muda dan bapa – bapa muda, sebut saja pasangan muda yang sudah menikah, pasti membicarakan istilah “sunnah rasul” jika menjelang malam Jum’at
Misalnya diajak nongkrong atau ke suatu reuni teman-teman, menolak dengan alasan “malam ini sunnah rasul”. Terlepas dari itu, tentu saja kita harus mengetahui Rahasia dan Cara Memuaskan Istri Tercinta dari Awal hingga Akhir agar Rumah Tangga Harmonis
Malam Jum’at Sunnah Rasul Benarkah?
وليس في السنة استحباب الجماع في ليال معينة كالاثنين أو الجمعة، ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة.
Artinya, “Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).
Baca Juga:Usai Peristiwa Tewasnya Pelajar di Bogor, PTM Bisa DitundaProfil Dina Lorenza, yang Dido’akan Netizen Berjodoh dengan Ariel Noah
Bahwa sepengetahuan penulis, Berhubungan suami istri di malam Jum’at menjadi Sunnah rasul itu tidak ada/belum menemukan dalil, hadits, keterangan atau riwayat perihal tersebut.
Suami Istri Wajib Tahu! Tidak Ada Anjuran “Malam Jum’at Sunnah Rasul”, Benarkah?
Jadi sebaiknya untuk cari aman, kita tidak boleh sembarang mengatakan sesuatu hal dengan “sunnah rasul”, sebab apabila tidak benar, maka kita yang berdosa
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih).
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan:
“Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).
Meskipun ada sebagian ulama adalah memandang malam Jum’at adalah kesunnahan berhubungan suami istri, maka hal itu datang dari sebagian ulama yang merujuk pada hadits Rasulullah Saw dengan redaksi, “Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka…”