Beberapa waktu kemarin, sempat viral hashtag #PercumaLaporPolisi tentu saja menjadikan netizen kecewa.
Pasalnya kejadian pemerkosaan kepada tiga orang anak kandung di bawah umur (dibawah 10 tahun) yang dilakukan Ayahnya sendiri yang berprofesi sebagai ASN/PNS di Pemda setempat adalah peristiwa yang justru harus mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak terkait
Pemerkosaan kepada Anak Kandung yang dilakukan oleh Ayahnya sendiri ini adalah sebuah musibah yang sangat nyata yang harus diusut tuntas
Baca Juga:Gebyar Vaksinasi Pelajar SMK Darul Hikam Binong, Perkuat Persiapan PTM TerbatasTransformasi Digital BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
Akan tetapi, Polres Luwu Timur pada akhir 2019 menghentikan penyelidikan dengan alasan pelapor yaitu sang Ibu, tidak memiliki cukup bukti perihal tersebut
Sebelumnya, Polers Luwu Timur menerima adanya pelaporan kasus kejahatan seksual kepada tiga anak di bawah umur yang mana pelapor adalah RS, ibu korban yang melaporkan tidakan kriminal dari mantan suaminya, SA (43 tahun)
Terduga pelaku merupakan mantan suaminya, yang tak lain adalah ayah kandung korban tersebut, yang berprofesi sebagai seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah (PEMDA).
Seperti dihimpun dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan:
“Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan pada keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Kasus lama tersebut bersemi kembali setelah viral Hashtag #percumalaporpolisi di twitter di bulan Oktober 2021 ini.
Tentu saja Hashtag atau tanda pagar (tagar) tersebut muncul bukan tanpa sebab, salah satunya adalah sebagai akibat dari merebaknya kasus kekerasan seksual lain, yang dianggap diabaikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini oleh polisi. (Jni)