“Kasus tersebut murni tidak cukup bukti sehingga harus dihentikan di tingkat penyelidikan oleh Polres Luwu Timur. Sementara Polda Sulsel juga sudah melakukan gelar perkara,” ucap Sugeng.
Akan tetapi, oleh karena adanya desakan publik yang menguat, maka Kabareskrim mengirimkan tim asistensi ke Polres Luwu Timur untuk menelaah kasus tersebut.
Selain itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora sudah menemui pelapor untuk kemungkinan membuka kembali kasus tersebut dengan alat bukti yang cukup lengkap.
Baca Juga:Hati-Hati Berenang Di Kolam Renang, Seorang Bocah Tenggelam Tak TerselamatkanHarga Telur Masih Anjlok, Peternak Telur dan BEM Gelar Aksi Damai
“Memang, institusi Polri yang sangat sering menjadi sorotan adalah reserse. Sebab, kerja penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah proses tertutup,” ucapnya.
Maka dari itu, ke depannya, haruslah ada ruang supaya semua pihak dapat menyampaikan sikap dalam gelar perkara dan menghadirkan pihak-pihak berperkara.
“Hal ini sebagai penerapan prinsip transparansi dan berkeadilan. Sehingga konsep Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit benar-benar terwujud,” imbuh Sugeng.