Untuk para nasabah bank, dianjurkan segera menukarkan kartu ATM lama yang masih menggunakan teknologi pita magnetik atau magnetic stripe menjadi kartu chip.
Sebab, sejumlah bank swasta dan pemerintah akan segera memblokir kartu ATM yang menggunakan teknologi pita magnetik.
Maka dari itu, nasabah sebaiknya segera menukar kartunya ke masing-masing cabang bank terdekat dan sesuai bank yang digunakan.
Baca Juga:Berkarir Sejak 1988, Bos Indomaret Meninggal Dalam KecelakaanUu Ruzhanul Resmikan Wisata Anti Galau Talaga Langit
Hal tersebut tertuang dalam aturan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Setiap bank mempunyai jadwal untuk memblokir kartu ATM yang masih menggunakan teknologi pita magnetik. Hal tersebut terlihat dari masa kedaluwarsa (expiry date) yang sudah ditetapkan oleh perbankan.
“Perusahaan akan memblokir kartu ATM non chip per 1 Desember 2021. Hal ini berarti kartu ATM non chip tak lagi bisa digunakan pada awal Desember mendatang,” tulis manajemen BCA, dikutip dari laman resmi PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Senin (18/10/2021).
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menukar kartu ATM BCA, yaitu datang ke kantor cabang terdekat, lewat layanan customer service digital, atau hubungi Halo BCA di nomor 1500888.
Sementara untuk Bank BNI, memberikan batas waktu penukaran kartu ATM non chip menjadi chip hingga 30 November 2021.
Setelah itu, seluruh kartu ATM BNI yang menggunakan teknologi magnetic stripe tidak dapat digunakan mulai awal Desember 2021.
“Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe,” tulis BNI, dilansir dari laman resmi perusahaan.
Baca Juga:Macet di Mana – Mana, Ridwan Kamil Ingatkan Disiplin ProkesBerapa Harga Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Aturan Baru, Sesuai Emisi
Nasabah dapat menukar kartu ATM berbasis magnetic stripe di seluruh kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI self service opening account (SONIC). Penukaran kartu ini tidak dikenakan biaya sepeserpun.