Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Biaya dan Syarat Ini
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting untuk pemilik properti. Terlebih lagi, saat membeli properti ‘bekas’. Tentu saja harus melakukan peralihan sertifikat tanah atau biasa disebut balik nama
Sebelum melakukan balik nama, tentu harus mempunyai Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
AJB tersebut adalah dokumen resmi yang menjadi bukti adanya peralihan hak atas tanah.
Syarat Pembuatan Sertifikat dari AJB di PPAT:
Baca Juga:Waspada, Situs Resmi Pemerintah dan Polisi Disusupi Situs Judi OnlineWASPADA! KPK “Koran Pengawas Korupsi” Diduga Melakukan Pemerasan
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat AJB, salah satunya pemilik tanah atau calon pemilik harus mendatangi PPAT.
Berikut ini persyaratan lainnya.
- 1. Dokumen yang harus disiapkan penjual
- 2. Fotokopi KTP
- 3. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- 4. Fotokopi Kartu Keluarga
- 5. Sertifikat tanah
- 6. PBB tahun terakhir
- 7. Fotokopi NPWP
Dokumen yang harus disiapkan pembeli
- 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- 3. Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
- 4. Fotokopi NPWP
Seperti dihimpun dari Fin, maka selanjutnya :
- Pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB.
Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak dalam urusan sengketa atau dijaminkan.
Setelah melalui proses pengecekan sertifikat, langkah selanjutnya ialah melakukan penandatanganan.
- Proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi.
Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Biaya dan Syarat Ini
Pengurusan Sertifikat ke Kantor BPN
Jika semua berkas sudah terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah
- Membawa berkas ke Kantor Pertanahan,
- Pihak Kantor Pertanahan akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
- Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
- Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan.
- Ketiga langkah tersebut di atas (harusnya) selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.