Harga / Biaya Balik Nama Sertifikat
Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat.
- Pada umumnya, untuk mengecek keabsahan biaya balik nama sertifikat tanah/rumah sekitar Rp.50 ribu.
Apabila kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, maka harus mencoba coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.
- Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN ialah biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Besarannya adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Baca Juga:Waspada, Situs Resmi Pemerintah dan Polisi Disusupi Situs Judi OnlineWASPADA! KPK “Koran Pengawas Korupsi” Diduga Melakukan Pemerasan
Contohnya, apabila membeli tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar 500 ribu rupiah, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah 500 ribu rupiah
- Apabila proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi.
Harga tersebut termasuk pembuatan AJB, balik nama dan jasa notaris.
- Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
- Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayarkanialah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
- Biaya tersebut baru dibayar sewaktu pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.