Program Digitalisasi Road Tax Permudah Cara Bayar Pajak Kendaraan

Program Digitalisasi Road Tax Permudah Cara Bayar Pajak Kendaraan
Program Digitalisasi Road Tax Permudah Cara Bayar Pajak Kendaraan
1 Komentar

Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital” terang Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Sebelumnya, Menurut Kakorlantas, polisi selama ini mengalami kesulitan ketika melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Hal itu mengakibatkan para pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

Kemudian, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker dimaksudkan untuk mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

Baca Juga:Beri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32%Waduh, Tarif PSK Hamil Lebih Mahal, Sensasi Beda Prostitusi di Semarang

Di samping itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok.

Salah satunya Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan, dari sejumlah komponen pendapatan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor adalah tulang punggung utama.

Hal itu menjadikan pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

1 Komentar