Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reksrim AKP Kurniawi H Barmawi disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap tersangka R. Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat, Selasa siang (19/10).
Berikut mengamankan Kumbang dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya. Serta barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu. Satu unit hp merek infinix warna biru, satu unit Hp merek Advan warna biru, satu unit Hp merek Realme warna hijau. Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Tersangka R masih berstatus pelajar kelas 3, dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi ;
Baca Juga:Cara Melihat Chat Whatsapp Pasangan yang Sudah DihapusDorong Kerja Sama dengan Uni Eropa, Perkuat Dampak Perubahan Iklim di Indonesia
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (ancaman 12 tahun)’.
Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE yang berbunyi ;
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Rahmad kita tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” pungkasnya.
Di waktu terpisah, tersangka R mengaku merekam video tersebut dan menyebarkannya. Hal itu dimulai sejak dirinya melihat Kumbang yang merupakan teman nongkrongnya datang ke rumah kosong tersebut.
“Kulihat dia masuk sama ceweknya. Jadi aku minjem Hp kawan aku dan merekam dia lagi main dari WC sebelahnya. Gentengnya bocor jadi bisa direkam dari atas naik dari bak mandi, sambil kupegangi handphonenya,” ungkap R.
Kepala SMA Negeri 1 Lahat, Bambang Hendrawan SPd MPd membenarkan bahwa adegan video mesum tesebut dilakukan oleh kedua pelajarnya. Yaitu perempuan inisial AMR (14) dan laki-laki YGL (15). Mereka satu kelas di kelas X.
“Benar, terhitung Selasa (19/10) mereka sudah diberi sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah. Persetujuan ini juga dari orang tua mereka yang siap disanksi,” papar Bambang.