Sekarang ini, masyarakat tidak perlu bersusah payah lagi untuk dapat mengakses fitur PeduliLindungi tanpa aplikasi Sebab, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa diakses pada aplikasi Belanja Online Shopee.
Lalu, cara untuk scan QR code fitur PeduliLindungi melalui aplikasi Shopee dapat diikuti pada panduan artikel di bawah ini.
Pertama adalah menyiapkan KTP, masukkan nama lengkap dan NIK untuk melakukan pendaftaran awal pada aplikasi Shopee (Jika belum memiliki akun shopee)
Baca Juga:Rekomendasi Daftar Harga Hotel Dekat MaliboroBrizzi LPG Card dan New BRIMOLA, BRI Kenalkan Cara Baru Bayar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg
PeduliLindungi pada aplikasi Shopee merupakan fitur berbasis integrasi sistem yang merupakan hasil kerja sama resmi antara Shopee dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Para pengguna aplikasi ini, dapat melakukan scan kode QR pada saat Check-in dan Check-out di lokasi publik langsung dalam aplikasi Shopee, tanpa harus men-download atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Fitur ini sudah bisa digunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Scan QR Code Fitur PeduliLindungi di Shopee
1. Buka aplikasi Shopee
2. Pilih “Check In” pada logo PeduliLindungi
3. Lakukan verifikasi indentitas
4. Kemudian masukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Klik “Lanjut Scan Kode QR”
6. Arahkan kamera untuk memindai kode QR yang disediakan
7. Pastikan hasil Check In berwarna kuning atau hijau sebelum mengakses fasilitas umum
8. Tunjukkan hasil Check In kepada petugas yang menjaga
9. Jika kunjunganmu sudah selesai, jangan lupa untuk Check Out.
10. Cara Check Out sama dengan cara Check In.
Dilansir dari Genpi yang menghimpun dari laman covid19.go.id, berikut arti dari warna status ketika check in di aplikasi shopee:
1. Hitam menunjukkan orang yang bersangkutan terinfeksi virus Corona atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19, sehingga tidak boleh untuk beraktivitas di ruang publik.
Baca Juga:Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf Amin, PKS: Prestasinya Cenderung MerahCara Mengatasi Anak Hiperaktif, Jangan Emosi Dulu Bunda!
2. Merah memiliki arti orang tersebut belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua sehingga tidak diperkenankan untuk berada di ruang publik atau fasilitas umum.
3. Oranye atau kuning menandakan pengunjung baru menerima vaksin dosis pertama atau pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum tiga bulan.