Bersiap! Akan Ada Perampungan 41 BUMN. Perampingan BUMN digadang-gadang akan kembali dilakukan. Kebijakan tersebut sangat mungkin diambil, disebabkan BUMN harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari masing-masing industrinya.
Sekarang ini, jumlah BUMN sebanyak 41 dari jumlah sebelumnya 108.
“Apakah BUMN akan dirampingkan lagi? Yes, hal itu sangat dimungkinkan. Tergantung dari situasi industrinya,” ucap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Minggu (24/10 .
Perampingan BUMN itu adalah salah satu langkah strategis dalam proses transformasi yang sedang berlangsung semenjak dua tahun terakhir.
Baca Juga:SOSIALISASI PERGUB JABAR NOMOR 158 TAHUN 2021Biadab! Bayi Diikat Kain, Dibuang Di Perkebunan Daerah Tasikmalaya
Dalam transformasi tersebut, Erick memangkas jumlah klaster menjadi 12 klaster. Sebelumnya ada 27 klaster.
Lebih lanjut lagi, menurut Erick, BUMN harus bertransformasi. Terlebih lagi dalam model bisnis. Sebab negara mengharapkan perusahaan plat merah bisa memberikan pemasukan sebesar-besarnya.
Bersiap! Akan Ada Perampungan 41 BUMN
Pada proses transformasi, Kementerian BUMN menetapkan lima (5) fondasi, yaitu:
- Perbaikan korporasi dan pelayanan publik,
- Fokus pada bisnis inti,
- Inovasi berbasis digitalisasi,
- Proses bisnis yang baik dan
- Diawali dengan transformasi sumber daya manusia.
“Jangan berpikiran, ini kan perusahaan negara. Jika rugi, ada negara yang bantu. TIdak boleh berpikiran seperti itu,” jelas Erick.
Dihimpun dari Fin, Ia mengaku belum puas terhadap capaian yang diraih Kementerian BUMN. Walaupun sejauh ini, BUMN dapat berkontribusi ke negara senilai Rp. 377 triliun melalui pajak, dividen, serta bagi hasil.
Lalu, BUMN dapat melejitkan laba hingga 365 persen atau pada semester I 2020 hanya mencapai Rp. 6 triliun.
Dan pada periode yang sama tahun 2021 mampu meraup Rp. 26 triliun.
Namun, hasil capaian tersebut belum optimal apabila mengamati aset yang dimiliki BUMN yang mencapai di atas Rp. 9.000 triliun.
Baca Juga:Juara Dunia MotoGP 2021, Ini Fakta Menarik Fabio QuartararoDaftar Harga EMAS Hari Ini, Anjlok!
“Meski sudah diciutkan menjadi 41 BUMN, sejatinya yang memberikan dividen ke negara tetaplah 11 BUMN. Apakah yang tidak bisa menghasilkan dividen akan dibubarkan? Tidak juga. Karena ada juga BUMN yang kerjanya untuk pelayanan publik,” jelas Erick.
Contohnya, pada PT KAI dan PT Pelni. Kedua perusahaan tersebut tidak mungkin dipaksa meraih untung sebanyak-banyaknya. Pasalnya, sebagian besar kegiatannya adalah publik service obligation (PSO).