Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal memberi pesan kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tentu saja kewaspadaan tersebut diperlukan saat ini, sebab, diduga banyak dari mereka yang terlibat sindikat mafia tanah.
Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat harus selektif memilih notaris atau PPAT.
Baca Juga:Dugaan Selingkuh dengan Thalita Latief? Irena Fabiola Gugat Cerai SuamiMantap! PuduBot, Robot Pengantar Makanan Hadir Di Indonesia
“Jangan sampai terjebak dengan PPAT gabungan,” pesan Sunraizal dalam keterangan yang diterima Rabu (27/10).
Waspada! Jangan Salah Pilih Notaris/PPAT
Sunraizal juga memaparkan, seperti dikutip dari Jpnn, bahwa akibat fatal yang dapat terjadi apabila masyarakat tidak selektif memilih notaris atau PPAT
“Saat menyerahkan seluruh dokumen kita ke notaris, takutnya akan terjadi kasus seperti yang asli digandakan dan yang palsu dikembalikan,” pungkasnya.
Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memantau aksi mafia tanah dan menindak tegas semua yang terlihat.
Komitmen tersebut sudah dibuktikan dengan sanksi yang dijatuhkan kepada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat praktek mafia tanah.
“Kami akan melakukan bersih-bersih pegawai yang terlibat dalam mafia tanah,” tegas Sunraizal.
Semenjak 2017, Kementerian ATR/BPN membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian.
Baca Juga:BRI Makin Sehat dan KuatAjib! Fitur Terbaru Whatsapp, PiP “Tautan Video Youtube, Instagram, Facebook”
Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktek mafia tanah.
“Kementerian ATR/BPN mulai dari tingkat pusat hingga daerah terus bersinergi dalam memberantas beberapa permasalahan pertanahan,” imbuhnya.
Sunraizal menambahkan kementeriannya harus menggandeng aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah.