Pemerintah menernitkan aturan wajib test PCR dan vaksin untuk penerbangan pesawat keluar masuk Jawa-Bali serta perjalanan darat laut udara di pulau Jawa-Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lebih lanjut lagi, dilansir dari Fin, Anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengatakan, bahwa kebijakan tersebut lebih kuat muatan bisnisnya dibanding tujuan kesehatan.
Baca Juga:BRI Dinobatkan The Asset Triple A Sebagai “Best Private Bank for HNWIs Indonesia”Terungkap! Penyakit Kronis Perencanaan dan Serapan APBD Subang
“Kebijakan ini aneh dan terlalu jelas motifnya. Data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai impor alat tes PCR hingga 23 Oktober 2021 mencapai Rp2,27 triliun melonjak drastis dibandingkan dengan bulan Juni senilai Rp523 miliar.”
Kata Sukamta, para importir kit tes PCR ini luar biasa. Berani dan punya terawangan jitu dapat menduga bahwa kebutuhan kit PCR akan meningkat.
Padahal bulan sebelumnya belum terdapat kebijakan perihal kewajiban tes PCR dikeluarkan oleh pemerintah.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini kemudian memberikan perhitungan kasar tentang gurita bisnis tes PCR.
“Kebutuhan alat tes PCR per hari sekitar 100 ribu – 200 ribu kit. Artinya, sebulan bisa mencapai 2,8-5,6 juta kit. Jika harga tes PCR Rp300 ribu saja potensinya mencapai Rp.800 milliar sampai Rp1,6 triliun per bulan,” bebernya, Jumat (29/10).
Bahkan semenjak pandemi Covid-19 telah dilakukan tes Covid-19 mencapai 45,52 juta dengan total estimasi nilai pasar bisnis tes Covid-19 sudah menembus angka Rp15 triliun. Ini jelas bisnis menggiurkan di tengah pandemi yang bikin ekonomi lesu.
Lalu siapa yang menikmati? Sukamta kemudian menampilkan data bahwa perusahaan swastayang paling banyak menikmati bisnis ini.
Baca Juga:Bertemu PM Australia, Presiden Jokowi Bahas Vaksinasi, Pemulihan Ekonomi, hingga Isu Perubahan IklimKabar Baik! Bisa Ajukan Kredit Renovasi Bagi Peserta BP Jamsostek
Pertama, negara eksportir. Menurut data BPS impor reagent untuk tes PCR pada periode Januari-Agustus 2021 mencapai 4.315.634 kg (4.315 ton) dengan nilai 516,09 juta dolar AS atau setara Rp7,3 triliun.
China dan Korea menjadi negara eksportir terbesar senilai masing masing USD 174 jt dollar dan USD 181 jt dollar, disusul AS sebesar USD 45 jt dollar , Jerman USD 33 jt dollar.
Kedua, perusahaan importir swasta dalam negeri. Data Bea dan Cukai, perusahaan swasta adalah entitas yang mendominasi kegiatan impor PCR mencapai 88,16 persen, lembaga non profit hanya 6,04 persen, dan pemerintah 5,81 persen.