Ia lalu memberi contoh, bahwa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Ditambah lagi mulai munculnya perilaku LGBT dengan terang-terangan di masyarakat.
“Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan,” jelasnya
Selanjutnya, secara keseluruhan Ledia melihat, bahwa isi dari Peraturan Menteri tersebut belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum, namun hanya sekedar menyampaikan sanksi administratif internal.
Baca Juga:Sadis! Dua Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Digilir Tiga PriaPHS BRI Cabang Subang: Hasna Fatimah Menangkan Toyota Avanza
“Setelah dicermati, peraturan menteri ini hanya menambah beban birokratisasi administrasi baru dengan segala ketentuan perizinan dan belum menampakkan satu klausulpun yang bisa memastikan proses hukum berjalan untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual,” pungkasnya