Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 segera diumumkan pada 19 November 2021. Sesuai dengan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan, bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan tanggal 21 November 2021.
“Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Sekarang ini, Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022. Dewan pengupahan tersebut terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat buruh sampai Dewan Pengupahan.
Baca Juga:Nyaris Legalkan Zina, Permendikbudristek Menuai KontroversiSadis! Dua Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Digilir Tiga Pria
Lebih lanjut lagi, Andri bersama Dewan Pengupahan masih menunggu rilis perihal pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itulah yangmenjadi dasar untuk penentuan keputusan perihal UMP.
“Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insyaallah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB itu yang kami bahas lagi,” jelasnya
Diketahui sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, nantinya untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menyesuaikan dengan kemampuan para pengusaha. Pasalnya, sekarang ini masih dalam kondisi pendemi Covid-19.
“Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMR itu kan memang selalu naik, tapi kita situasinya sekarang masih pandemi, tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat,” papar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, permintaan kenaikan UMP adalah hal yang cukup lumrah. Akan tetapi, harus disesuaikan secara proporsional, baik masyarakat dan juga pihak pengusaha.
Ia juga berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional bagisemua pihak.
“Harus dicarikan yang terbaik, tidak boleh mau menang-menangan, pemerintah mau menang sendiri, semaunya menentukan, kan tidak baik. Atau pengusaha maunya begitu tidak baik juga, atau buruh semaunya sendiri kan tidak baik,” imbuhnya.