SUBANG – Kurang lebih sebanyak 200 KK di Desa Bantarsari sudah sejak lama, bahkan turun menurun tinggal di kawasan lahan kehutanan.
Melalui Kepala Desa Bantarsari, Said Supendi menyebut jika masyarakat yang sudah tinggal di sana, ingin memiliki legalitas hukum.
“Misalnya saya, sekarang usia sudah 50 tahun, belum orang tua saya, sudah sejak lahir tinggal di Kampung Darangdan, selama ini kan tidak punya legalitas, harus ngurus dan ngadunya juga kemana kami bingung,” katanya.
Baca Juga:Terkait Musda Badko HMI Jawa Barat : HMI Subang : Rekonsiliasi, Selesaikan Dulu Problem Internal!Pemerintah Berikan UMKM Tambahan Alokasi Anggaran Khusus, Ini Rinciannya
Namun kini 200 KK tersebut bisa merasa lega, melalui program pelepasan status lahan kehutanan yang sedang bergulir masyarakat yang sudah sejak lama bermukim di atas tanah kehutanan bisa mengajukan pelepasan status dan diajukan sebagai hak milik.
“Alhamdulilah sekarang ada fasilitasi dari pemerintah melalaui program pengajuan pelepasan status dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pendamping dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nana Rudiana menuturkan jika pelepasan status kawasan hutan bagi pemukiman tersebut merupakan inisiasi pemerintah yang tertuang dalam PP No 23 Tahun 2021, dan Permen KLHK No 7.
“Tujuannya untuk kedaulatan masyarakat, memberikan legalitas hukum yang jelas pada masyarakat yang sudah lama bermukim di atas lahan kehutanan,” jelasnya.
Untuk di Subang Nana atau biasa akrab disapa Kang Tirta menyebut bahwa untuk Subang terditrksi ada 12 desa yang memiliki pemukiman di atas lahan kehutanan. Adapaun menurutnya tahapan saat ini sedang mamasuki tahap sosialisasi.
“Kita saat ini memasuki tahap sosialisasi, insyaallah deadline kita 2022 sudah tuntas,” tukasnya. (idr)