Hati-hati Bertransaksi! OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO

Hati-hati Bertransaksi! OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO
Hati-hati Bertransaksi! OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan tersebut tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Seperti dilansir dari keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan,” jelas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:Kebangkitan Sektor Industri Asia Pasifik Dinliai Airlanggangsa Membawa Visi Bersama dan Semangat KolaborasiMaknai Hari Pahlawan, Wanita Ini Bagikan Keahlian Jahit Untuk Warga Sekitar

Sekar menerangkan, bahwa OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit sebelumnya juga menegaskan bahwa OVO Finance Indonesia berafiliasi dengan OVO Group.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Harumi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” paparnya.

Bisa disampaikan, bahwa surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga:Bank Dunia Puji Kartu Prakerja Berdampak Positif di Tiga SektorHarga Asli Tes PCR, Ga Bikin Kantong Bolong

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Hati-hati Bertransaksi! OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

0 Komentar