Hati-hati Bertransaksi! OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO

Hati-hati Bertransaksi! OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO
Hati-hati Bertransaksi! OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO
0 Komentar

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. (Fin/Jni)

0 Komentar