Pasundan Ekspres – Beragam hal yang diputuskan dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Majelis Ulama Indonesia (MUI). Termasuk juga perihal akad nikah secara online atau virtual, juga tak luput dari pembahasan.
Hasilnya: Akad nikah yang dilaksanakan secara online hukumnya tidak sah. Apalagi, jika belum memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah. Terutama jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan. Yakni dilaksanakan secara ittihadu al majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” tegas Ketua Fatwa MUI Asrorum Ni’am Soleh di Jakarta, Kamis (11/11).
Baca Juga:Peran Penting Kontribusi Perdagangan Ritel dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi NasionalGunakan Motor Custom, Presiden Jokowi Siap Jajal Sirkuit Mandalika Sore Ini
Disebutkan juga, apabila calon mempelai pria dan wali tidak dapat berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.
Akan tetapi, jika para pihak tidak dapat hadir dan atau tidak mau mewakilkan, maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih, dan ittishal.
Syarat-syarat ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal seperti berikut:
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar.
- Harus dalam waktu yang sama.
- Terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka nomor tiga hukumnya tidak sah. Sebab nikah sebagaimana pada angka nomor tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA),” pungkasnya. (Fin/Jni)