Pasundan Ekspres – Polrestabes Medan mengamankan uang Rp 100 ribu dari Bripka PS.
Uang tersebut diduga adalah uang hasil pemerasan yang dilakukan Bripka PS kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan.
“Dari kejadian kemarin ditemukan uang sejumlah Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu,” terang Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11)
Baca Juga:Ampuh! Begini Cara Menghilangkan Cegukan Tanpa MinumCara Mudah Mengatasi Migraine Tanpa Obat Kimia
Selain uang Rp 100 ribu rupiah, pihak kepolisian juga mengamankan STNK sepeda motor kepunyaan korban yang diperas oleh Bripka PS.
“Ada STNK kendaraan korban juga,” sebut Mantan Kapolres Mandailing Natal.
Akibat perbuatannya, Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Polrestabes Medan, kata Irsan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik.
Apabila terbukti bersalah, kepolisian akan memberikan tindakan tegas.
“Kami tegas dan akan kami proses, dan pidanakan. Kami tidak bermain-main,” sebutnya.
Ia juga meminta supaya masyarakat melaporkan jika ada terdapat personel polisi yang melakukan pelanggaran ketika bertugas
“Kami mau personel polrestabes Medan ini baik semua. Kami minta tolong juga diinfokan apabila ada Personel yang tidak baik, segera laporkan,” jelasnya. (Jpnn/Jni)