Pasundan Ekspres – Kejaksaan Agung memberikan respon secara cepat tentang kejadian penuntutan satu tahun penjara yang dilakukan jaksa terhadap Valencya alias Nengsy Lim dikarenakan ia memarahi suami yang sedang mabuk.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer menjelaskan bahwa kasus ini dapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu pun langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan pemeriksaan atau eksasminasi khusus.
“Dari pemeriksaan itu didapatkan sejumlah temuan,” kata Leonard kepada wartawan
Baca Juga:Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terus Monitor Perkembangan di Dalam dan Luar Negeri 15Jitu! 7 Cara Mengatasi Sakit Leher Sebelah Kiri dan Kanan ini Patut Dicoba
Temuan tersebut berupa pelanggaran tak menjalankan perintah pimpinan dengan baik. Para jaksa yang menuntut kasus itu juga dianggap mengabaikan unsur kepekaan.
Kemudian, Leonard menambahkan bahwa dari hasil temuan itu maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akan mengendalikan langsung penanganan kasus tersebut dikarenakan telah menarik perhatian masyarakat.
“Para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” jelas Leonard.
Lebih lanjut lagi, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung.
“Ini untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tegas Leonard. (Jpnn/Jni)