Ternyata, Ada 52 Koperasi Jalankan Praktik Pinjol Ilegal

Cara Agar Pinjaman Tidak Ditolak oleh Koperasi Simpan Pinjam
Cara Agar Pinjaman Tidak Ditolak oleh Koperasi Simpan Pinjam
0 Komentar

Pasundan Ekspres – Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi yang terindikasi menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Tercatat 16 diantaranya beralamat di lokasi yang sama.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama yaitu simpan pinjam. Ini adalah suatu praktek ilegal,” jelas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Jumat, (19/11/2021).

Zabdi memaparkan, dirinya bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun sudah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.

Baca Juga:Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Daftar Harga iPhone 13 Series 2021Tahun 2022 Menjadi Golden Moment Indonesia Untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Ternyata kedok yang digunakan usaha itu ialah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” terangnya.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya untuk yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi yang melakukan praktik pinjaman ilegal.

Menurutnya, praktik-praktik menyimpang tersebut tidak boleh dibiarkan sebab merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” imbuhnya.

Sehinga temuan di kantor notaris ini menunjukkan penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris dan stafnya pun pada akhirnya memberikan keterangan

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (Fin/Jni)

0 Komentar